Kronologi PAR ( Paguyuban Ambassade Residences
-
Permasalahan/Krisis di Ambassade Residences
​
​
A. Memaparkan permasalahan hukum di Ambassade Residences
​
-
Gedung mau disita Dirjen Pajak karena tidak bayar PBB 5 tahun.
-
Developer di Penjara dan tidak ada kapasitas (uang, waktu dan sdm) untuk bertanggung jawab.
-
Pak Teddy sebagai Direksi PT DRK dapat dibatalkan demi hukum karena sudah penetapan pengadilan untuk Tipikor.
-
Sertifikat Induk ada catatan pemblokiran dari Kejaksaan dan sekarang masih dipertanyakan keberadaan fisik dari sertifikat induk tersebut setelah “dikembalikan” oleh Catherine ke PT DRK.
-
Sertifikat Induk belum dipecah menjadi SHMSRS dan Hak Guna Bangun (HGB) atas gedung apartemen Ambassade Residences akan kadaluarsa di tahun 2027.
-
Dugaan Indikasi Penipuan dan Penggelapan oleh NMCO Lawfirm termasuk Catherine.
-
Dugaan Indikasi Penggelapan uang IPL oleh PT DRK selaku pengelola bertahun tahun.
-
Pencurian aset oleh Karyawan gelap PT DRK.
-
Dugaan Penipuan oleh PT DRK selaku Penjual unit-unit apartemen namun tidak pernah memberikan legalitas kepemilikan dan pertanggungjawaban atasNpengelolaan.
-
Pembentukan P3SRS Tidak pernah dibentuk setahun sejak serah terima unit pertama kali di 2013, dan sekarang 2104 sudah satu dasawarsa (10 tahun) karena pelanggaran yang dilakukan oleh PT DRK yang tidak pernah menyiapkan satupun syarat embentukan P3SRS seperti neraca terpisah, audit financial, audit building, izin izin seperti SLF, SLO, Amdal, IMB, dll.
-
SK PAR digugat DRK di PTUN.
​
B. Memaparkan permasalahan pengelolaan di Ambassade Residences.
​
-
PAR mulai menyetop pengelolaan ilegal dan mengambil alih pengelolaan dalam keadaan apa adanya.
-
Setelah PAR investigasi dan audit, banyak aset-aset yang berpotensi menyebabkan ketidakamanan dan ketidaknyamanan penghuni. Banyak aset yang hilang, kadaluarsa, perlu penggantian dan perbaikan namun tidak ada uang dari PT DRK.
-
Tidak ada aset peralatan kantor sama sekali sehingga harus menggunakan laptop, hp dan alat alat pribadi lainnya.
-
Tunggakan Para ”pemilik” unit yang tidak pernah kena sanksi telah menyebabkan ketidakadilan untuk pemilik yang tertib membayar untuk kepengurusan gedung ini.
-
Dalam keterbatasan waktu dan uang serta kondisi keuangan yang parah, tidak mencukupi untuk menggaji sdm sdm yang profesional dan ahli dalam bidangnya sehingga harus menghabiskan waktu Koordinator.
-
Banyak perjanjian perjanjian kesepakatan kerjasama dengan vendor vendor yang merugikan dalam segi penerimaan untuk perawatan kelangsungan gedung.
-
Tidak adanya asuransi menjadikan gedung rawan untuk tidak terproteksi seandainya terjadi sesuatu kecelakaan.
-
Banyak hutang yang harus diselesaikan.
-
Banyak Common Areas yang terbengkalai dan tidak terurus.
-
Tembok genset & basement 2 dan 3 yang rusak.
-
Pernah terjadi kebakaran
​
C. Ibu Jety memaparkan permasalahan yang disebabkan oleh Pembeli Unit yang Memberatkan
Perjuangan.
​
-
Pembeli unit tidak seluruhnya mengerti dan memahami betapa komplex (severe) masalah kita terkait dengan properti yang sudah kita beli.
-
Pembeli unit kebanyakan tidak tinggal di gedung Ambassade Residences, sehingga tidak mengetahui apapun yang menyangkut keamanan dan kenyamanan, maupun tata tertib hunian yang wajib dipatuhi.
-
Pembeli unit ada yang belum PPJB atau serah terima properly dari PT DRK.
-
Pembeli unit tidak mau bertanya kepada Koordinator atau klarifikasi atau sama sekali tidak peduli namun menuntut, menggugat dan mempolisikan Koordinator.
-
Pembeli unit tidak membantu perjuangan dan take for granted bahwa Koordinator bertanggung jawab padahal ini adalah tanggung jawab semua pembeli.
-
Pembeli unit tidak hadir di meeting musyawarah, tidak membaca pengumuman atau himbauan sehingga “missed” langkah2 penting dalam perjuangan dan menjadi beban Koordinator lagi untuk membereskan.
-
Pembeli unit tidak banyak yang bersedia atau mempunyai syarat yang lengkap untuk pembentukan P3SRS.
-
Pembeli unit banyak yang tidak bersedia atau mempunyai waktu untuk menghadapi proses hukum dengan kepolisian dan atau pengadilan.
-
Uang DGR tidak dijaga oleh mantan bendahara untuk pertanggungan jawab mengawal uang tersebut sehingga terjadi penyelewengan dalam pendampingan hukum oleh mantan lawyer paguyuban.
​
​
D. Memaparkan perjuangan koordinator PAR.
​
-
Menginvestigasi, mengusir ilegal Karyawan Pengelola lama, membereskan administrasi.
-
Meneruskan dan administrasi Pengelolaan yang transparan, adil dan pengalaman dengan menunjuk CV GKN selaku pengelola sementara.
-
Menertibkan dan Melaksanakan Sanksi dari Tata Tertib Hunian.
-
Mengumpulkan Dana Gotong Royong Baru.
-
Menjaga dan memastikan aset gedung untuk berfungsi for safety.
-
Upaya mediasi bersama Kuasa Hukum DRK, Genesius dan membuat Kesepakatan.
-
Mengatur persiapan pembentukan P3SRS.
-
Pengesahan P3SRS bersama Gubernur.
-
Upaya hukum untuk melawan gugatan DRK untuk SK PAR di PTUN.
-
Upaya hukum untuk menuntut Catherine dan NMCO law firm.
-
Upaya hukum untuk DRK untuk pidana dan perdata.
-
Upaya hukum untuk membuka blokir.
-
Menunjuk para consultant untuk audit building, audit keuangan, ahli pertelaan.
-
Menyiapkan izin izin, bekerja sama dengan instansi pemerintah.
-
Proses persiapan pertelaaan dan pecah sertifikat.
-
Proses rekonsiliasi semua tunggakan atas biaya2 IPL dan DGR.
-
Tata tertib sebelum AJB.